Akhirnya
kembali dalam pangkuan keluarga di rumah setelah melaksanakan pengabdian penuh
makna di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). SM3T membuka harapan anak
negeri yang tertinggal akibat ketidak meratanya ekonomi, informasi,
infrastruktur dll.
Kurang
lebih setahun lamanya marwah Maju Bersama Mencerdakan Indonesia teraplikasikan
di daerah penugasan. Senang sedih dilalui bersama dengan semangat mendidik anak
negeri. Luasnya negeri ini harus berimbang dengan semangat kami para pendidik
untuk mencerdakan kehidupan bangsa.
Selayang pandang tentang
PPG :
A.
Latar Belakang
1.
Terjadinya perubahan- perubahan
yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan.
2. Perubahan tersebut berdampak
terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan
guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional.
3. Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4. Tuntutan peraturan perundangan
bahwa guru harus berkualifikasi S- 1/ D- IV dan Memiliki sertifikat pendidik
yang diperoleh melalui program pendidikan profesi guru.
B. Landasan
Yuridis
1.
UU RI Nomor 20 Tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
3.
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
4.
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru
5. Peraturan Mendiknas No 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
6.
Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009
tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan.
7.
Permendiknas No 8 Tahun 2009
tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
Tujuan
Program PPG Tujuan Umum:
Menghasilkan
guru yang memiliki kemampuan mewujudkan fungsi pendidikan nasional , yaitu
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memiliki kemampuan
mewujudkan tujuan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Tujuan Khusus
Menghasilkan
calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, menilai
pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan
pelatihan peserta didik, serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.
Selayang
padang persiapan dan alur registrasi PPG Universitas Negeri Semarang (diambil
dari http://lp3.unnes.ac.id/v2/berita/lapor-diri-ppg-sm3t-tahun-2016.html/)
:
A.
KETENTUAN BAGI CALON PESERTA PPG-SM3T
Calon peserta yang sudah melakukan registrasi online diwajibkan
melaksanakan rangkaian kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut.
B.
VERIFIKASI REGISTRASI/LAPOR DIRI
1. Calon peserta wajib hadir (tidak boleh diwakilkan
dengan alasan apapun) serta berpakaian rapi,
sopan dan bersepatu dalam kegiatan Verifikasi Registrasi/Lapor Diri yang akan dilaksanakan
2.
Calon peserta yang tidak hadir pada kegiatan
Verifikasi Registrasi/Lapor Diri sesuai dengan
jadwal, dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa PPG-SM3T Unnes;
jadwal, dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa PPG-SM3T Unnes;
3.
Dalam kegiatan Lapor Diri calon mahasiswa wajib menyerahkan
berkas yang meliputi;
a.
Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
b.
Fotokopi tanda pengenal (KTP/SIM/KK);
c.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
d.
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari RUSD/dokter
pemerintah;
e.
Surat Pernyataan orangtua/wali memberi ijin kepada
calon peserta untuk mengikuti Program
PPG-SM3T yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 6.000;
PPG-SM3T yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 6.000;
f.
Surat Pernyataan mentaati peraturan yang telah
ditandatangani di atas meterai Rp 6.000;
g.
Surat Pernyataan belum menikah dan bersedia tidak
menikah selama mengikuti pendidikan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 6.000;
h.
Surat pernyataan bersedia tinggal di asrama dan
mentaati semua peraturan yang telah
ditandatangani di atas materai Rp. 6000;
ditandatangani di atas materai Rp. 6000;
i.
Pakta Integritas yang ditandatangani oleh mahasiswa di
atas materai Rp. 6.000,-;
j.
Pasfoto berwarna ukuran 3 x 3 cm sebanyak enam lembar
dan 3 x 4 cm sebanyak dua lembar;
k. Hasil pemeriksaan kesehatan dari Tim kesehatan
Universitas Negeri Semarang yang dilakukan saat verifikasi registrasi;
C.
KETENTUAN PESERTA PPG SM-3T
1.
Hak sebagai calon peserta PPG SM-3T dinyatakan GUGUR
apabila:
a.
Tidak memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah
ditentukan.
b.
Memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu
pendaftaran dan registrasi.
c.
Tidak melakukan lapor diri dan verifikasi pada waktu
yang telah ditentukan.
d.
Tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan kesehatan
calon peserta PPG SM-3T.
2.
Peserta yang kedatangannya ke UNNES dengan
transportasi darat, laut dan udara agar menyerahkan tiket dan boardingpass
(transportasi udara) kepada Panitia.
3.
Peserta PPG SM-3T diharapkan memiliki laptop guna
mendukung perkuliahan.
4.
Peserta PPG SM-3T dimohon membawa baju perlengkapan
PPA berupa:
a.
Atasan :
kemeja putih polos dan dasi hitam (bukan dasi kupu-kupu)
b.
Bawahan : celana
panjang kain berwarna hitam (putra)
: Rok panjang
kain berwarna hitam (putri)
c.
Sepatu :
Vantofel hitam
d.
Bagi yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna putih.
e.
Baju pramuka 1 set.
Persiapkan
mental dan fisik untuk menghadapi PPG yang cukup menguras tenaga, pikiran dan
waktu. Selamat datang calon guru professional yang mencita marwah MAJU BERSAMA
MENCERDASKAN INDONESIA.
No comments:
Post a Comment